Abdul Hayat Harap UU HKPD Bisa Tingkatkan Perekonomian Daerah

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 28 Juni 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI
Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI
Ajiep Padindang, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulsel.

Abdul Hayat mengapresiasi hadirnya Undang-undang HKPD tersebut. Dengan hadirnya undang-undang ini, maka sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

"Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah," ucapnya.

Abdul Hayat juga berharap, undang-undang ini dapat mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut," ucapnya.

  • Bagikan