Untuk DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.
"Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan, undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, dan antar pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga, ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.
Ia juga mengungkapkan, dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, kementrian atau pemerintah pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.
"Selama ini yang ada seakan-akan biar urusan pasar pemerintah pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi," tegasnya.
Anggota Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang yang juga hadir dalam sosialisasi itu menyampaikan dampak terhadap daerah dengan hadirnya Undang-Undang HKPD tersebut.
Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel ini, dampak mendasar adalah pemerintah pusat terlalu dominan, sehingga membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dengan undang-undang tersebut.