FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Enam Kecamatan telah disomasi oleh Eks Ketua RT/RW terkait pembayaran insentif bulan Maret.
Mereka menuntut agar hak mereka diberikan pasalnya mereka mengaku masih bekerja hingga akhir bulan Maret.
Mantan Ketua RW 3 Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo, Edy mengatakan, setelah dilakukan somasi, sebagian Pj sudah menyerahkan insentif ke Eks Ketua RT/RW.
“Kita sudah somasi di tujuh kecamatan, yang anehnya ini Pj yang memang hati nuraninya bagus, ada yang sudah mereka berikan Rp940 ribu full kepada RT/RW lama. Dan ada juga yang membagi dua Rp500 ribu atau Rp400 ribu setengah. Ada juga yang memberikan Rp200 ribu. Katanya ini sedekah untuk RT/RW lama. Lucukan bicara sedekah,” ucapnya.
Enam kecamatan yang telah disomasi tersebut diantaranya, Makassar, Wajo, Panakkukang, Rappocini, Tallo dan Tamalate.
Insentif Ketua RT/RW tersebut cair per triwulan. Namun yang dituntut kali ini hanya di bulan Maret.
“Kalau memenuhi syarat, kan potong pajak. Tinggal Rp2.820.000 per tiga bulan,” jelasnya.
Diketahui dalam Perwali baru Nomor 27 tahun 2022, dalam BAB VII Indikator Kinerja Ketua Rukun Warga dalam pasal 12, indikator penilaian kinerja Ketua RT berdasar pada pelaporan yang berbasis QRCode meliputi, lorong wisata, bank sampah, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), sombere dan smart city, buku administrasi RT dan RW serta deteksi kerawanan sosial.
Dalam pasal 16 poin satu disebut standar penilaian kinerja Ketua RT adalah, kategori cukup (60-70), dapat memperoleh Rp500.000. Kategori cukup baik (71-80) dapat memperoleh Rp1.000.000. Kategori baik (81-90) dapat memperoleh Rp1.500.000. Kategori sangat baik (91-100), dapat memperoleh Rp2.000.000.