FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan Ketua RT/RW se-Kota Makassar menuntut insentif bulan Maret tetap dibayarkan.
Mantan Ketua RW 3 Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo, Edy, mengatakan, tuntutan ini jelas landasannya.
Karena di bulan Maret para Eks Ketua RT/RW masih bekerja hingga akhir bulan. Begitu pun dengan masa berlaku SK.
“Di bulan Maret kan kami masih bekerja. SK kami kami berakhir se Makassar itu RT RW di 23 Maret. Sementara Pak Wali mengeluarkan perwali untuk Pj di 1 Maret. Anehnya kenapa mereka tidak dipanggil pada 1 Maret bahwa anda (Pj Ketua RT/RW) sudah bekerja,” ujarnya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Dia menerangkan, Pj RT/RW juga baru dipanggil pada 18 Maret. Sementara Eks Ketua RT/RW masih bekerja hingga 23 Maret.
“Bahkan pengusulan lorong wisata, kerja bakti, retribusi sampah masih kami yang kerja,” tuturnya.
Selain itu, Edy mempertanyakan alasan para camat membayar insentif Pj Ketua RT/RW bulan Maret.
“Itu kan pelanggaran APBD. Dibayarkan pada orang yang tidak bekerja (Pj Ketua RT/RW). Sementara statement-nya pak wali menyatakan silakan lurah-camat menilai kembali RT/RW yang bekerja,” jelas Edy.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan menyampaikan, soal insentif bulan Maret, pemerintah harus mentaati aturan.
“Jika soal insentif, maka yang kerja bulan itu bayarkan. Yang tidak kerja jangan bayarkan. Karena ini bukan uang dibagi-bagi, uang negara ini,” ujarnya.
Menurutnya, para Eks Ketua RT/RW yang turun melakukan aksi demonstrasi adalah mereka yang kinerjanya kurang.
“Dan saya lihat yang demo-demo itu orang tidak kerja, jadi kalau mau demo silakan, saya support,” jelas Wali Kota Makassar dua periode ini. (selfi/fajar)