Kuasa Hukum IMB Menilai Raibnya Dana Nasabah Melibatkan Petinggi Bank BNI

  • Bagikan
FOTO: ISTIMEWA

Menurut ahli penanganan kasus tindak pidana perbankan, Syamsul Bahri,SE,MM, yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Pengawas Bank Indonesia menyebutkan prinsip -prinsip perbankan dan implementasinya terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

“Perbankan dalam mengerjakan tugasnya menerapkan prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah.  Pasal 49 ayat 1a dan ayat 2b menyebutkan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan” ujar Syamsul.

Syamsul Bahri menjelaskan bahwa manajemen bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah Bank BNI Makassar sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang.

“Manajemen perbankan disusun secara integral dengan wewenang yang berjenjang. Sehingga Pelaku usaha bertanggung jawab atas perbuatan subjek hukumnya. Hal ini juga dikuatkan Undang–Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.”ujarnya.

Dana Raib Belum Dikembalikan, Korban Nasabah Bank BNI Makassar Gelar Aksi Damai

Kordinator  aksi, Yudhistira menyatakan bahwa aksi damai yang digelar Senin (27/06/2022) untuk mengingatkan bank BNI akan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Dan mengingatkan kepada seluruh nasabah Bank BNI untuk mengingat dan memperhatikan dananya di Bank BNI.

  • Bagikan

Exit mobile version