Tutup Gerai Holywings, MUI Sebut Kebijakan Anies Baswedan Dapat Menghindari Kegaduhan

  • Bagikan
Anies Baswedan

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, ketentuan, dan menjerakan, serta berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 12 cabang Holywings di wilayah ibu kota negara RI itu.

Anwar menilai penutupan itu dapat menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Mereka [Pemprov DKI] mencabut 12 gerai yang dimiliki oleh Holywings tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Pelanggaran yang dilakukan Holywings itu antara lain tak memiliki izin usaha untuk menjual minuman beralkohol. Selama ini, beberapa outlet hanya memiliki izin pendirian gerai.

"Di antara gerai tersebut katanya ada yang belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," sambung Anwar.

  • Bagikan