FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi viralnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang ibu berkeliling saat Car Free Day (CFD) dengan membawa poster bertuliskan ‘Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis’.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa membenarkan ganja untuk dijadikan medis. Pasanya secara kaca mata hukum di Indonesia tak ada legalitas ganja untuk dijadikan obat kesehatan.
Terlebih secara Undang-undang peredaran ganja di Indononesia sangatlah dilarang.
“Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU, yang jelas ganja dilarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Zulpan juga menuturkan, dalam bekerja pihaknya hanya berlandaskan dengan undang-undang. Sehingga untuk mengubah undang-undang tentang aturan ganja hal itu bukanlah kewenangan Polri.
“Kita melakukan penegakan hukum berdasarkan UU kalau mau mengubah UU itu kewenangannya bukan di kita,” ujarnya.
Adapun ganja yang dinilai sebagai obat segala penyakit, Zulpan menyerahkan kepada para medis yang mengerti tentang medis.
“Kalau itu wewenang dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi sempat viral dan mencuri perhatian banyak orang, saat berkeliling bersama sang anak di Car Free Day (CFD) sambil membawa sebuah poster “TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS” pada Minggu (26/6/2022).
Pasalnya, sudah dua tahun belakangan, Santi memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk sang anak, Pika, yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak. (pojoksatu)