Ganja Bakal Jadi Obat!! Legalisasi Ganja Masuk Revisi UU Narkotika!

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tiga dari kiri) bersama Santi Warasuti (tengah), seorang ibu yang anaknya membutuhkan ganja medis, Jakarta, Selasa (28/6).(FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS)

Apakah Kementerian Kesehatan akan diundang? Dasco menyatakan, Kemenkes merupakan mitra kerja komisi IX. Menurut dia, nanti komisi III yang akan melakukan koordinasi dengan komisi IX dan pemerintah. Sebab, UU Narkotika sedang dibahas di komisi III.

Yang jelas, komisi III akan membahas legalisasi ganja untuk medis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam kesempatan itu, Santi sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan DPR yang telah mendengar aspirasinya.

Dia berharap legalisasi ganja untuk medis bisa segera terwujud. ”Sehingga bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain,” ujarnya.

Menurut Santi, anaknya menderita cerebral palsy. Setiap anak yang menderita cerebral palsy selalu mengalami kejang. Dan setiap kejang-kejang, pasti anak akan mengalami kemunduran pada kesehatannya.
Kondisi tersebut sangat menyakitkan bagi dirinya. Sebab, untuk mengalami kemajuan itu sangat sulit, apalagi disertai kejang.

Santi mengatakan, ganja bisa digunakan untuk mengatasi kejang. Namun, dia belum pernah memberikan ganja medis kepada anaknya. Menurut Santi, penggunaan ganja untuk pengobatan membutuhkan pengawasan khusus dari pemerintah.

Dia belum mengetahui pasti prosedur penggunaan ganja. ”Makanya, saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi,” ucapnya.

Singgih, kuasa hukum Santi, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalisasi ganja untuk medis. Dia tidak tahu kapan gugatannya diputus hakim.

  • Bagikan