Ganja Bakal Jadi Obat!! Legalisasi Ganja Masuk Revisi UU Narkotika!

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tiga dari kiri) bersama Santi Warasuti (tengah), seorang ibu yang anaknya membutuhkan ganja medis, Jakarta, Selasa (28/6).(FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS)

Kabarnya, kemarin hakim MK melakukan pembahasan dan selanjutnya MK mengeluarkan legal opinion. Setelah mereka sepakat, baru akan dibacakan putusannya. Pihaknya hanya bisa menunggu kapan keputusan akan dikeluarkan.

Singgih menyatakan mengajukan JR sejak 2020. Karena belum juga ada putusan, Santi pun melakukan aksi dalam kegiatan CFD di Bundaran HI. ”Aksi di jalan itu untuk mendesak MK agar segera memutuskan gugatan kami. Karena sudah dua tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari wacana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan. ”Saya kira masalah (ganja, red) kesehatan itu nanti MUI harus membuat fatwa baru,” katanya setelah mengikuti rapat pimpinan MUI di Jakarta kemarin.

Ma’ruf menerangkan, saat ini MUI sudah memiliki fatwa soal ganja. Tetapi nanti bisa dikaji kembali, khususnya dikaitkan dengan urusan kesehatan. Dia menjelaskan, tentu nanti akan dibahas kriteria-kriteria atau ganja jenis apa yang diperbolehkan untuk kepentingan medis.

Mantan ketua umum MUI itu menambahkan, fatwa tersebut bisa digunakan sebagai bahan kajian sekaligus pertimbangan DPR. ”Jangan sampai (legalisasi ganja, red) nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” tuturnya.

Ma’ruf menjelaskan, nantinya bakal ada klasifikasi atau varietas ganja yang boleh dikonsumsi selama untuk kepentingan medis. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version