FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah digeruduk, dikecam, hingga dilaporkan berbagai elemen massa, Holywings di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya akhirnya disegel karena dianggap menista agama.
Promosi minuman keras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria adalah biang kerok dari pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut.
Melihat semakin luasnya kecaman dan desakan publik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstrusikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Alasannya telah ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli punya pandangan lain dari maksud Anies mencabut izin usaha Holywings. Menurutnya, Anies bermain politik identitas.