Ihwal Kebocoran Retribusi Sampah, Camat dan Lurah Saling Lempar Tangan

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Lurah dan camat saling lempar tangan terkait indikasi kebocoran retribusi sampah. Bahkan, lurah pun merasa tersudutkan atas kebocoran tersebut.

Salah satu lurah sumber FAJAR yang enggan disebut namanya mengatakan, untuk retribusi sampah pihaknya diwajibkan menyetor sesuai jadwal. Jika tidak, maka camat akan memberikan teguran langsung.

"Baru kalau kita capai target insentif yang dikasih pertahun itu, hanya Rp50 sampai Rp100 ribu," bebernya.

Tidak hanya hal itu, kata dia, semua kolektor pihaknya yang mengatur. Lalu yang dinyatakan ada kebocoran besar itu di penagihan.

Padahal kata dia, yang melakukan pemangkasan di pihak kecamatan.

Informasi yang dihimpunnya, capaian yang disetor itu sesuai target Rp13,5 juta perbulan. Sementara laporan ke khas daerah hanya sekitar Rp10 juta.

Terpisah, Camat Makassar, Akbar Yusuf mengatakan untuk penarikan retribusi sampah pihaknya memang menekankan penarikan maksimal jadi tanggungjawab lurah.

"Jadi mereka dikasi target masing-masing sesuai luas wilayahnya," katanya, Senin, (27/6/2022).

Jadi yang mengatur kolektornya itu dari pihak kelurahan. Mereka harus setor sesuai target.

Jika realisasi penarikan minim, berarti target-target dari kelurahan yang tidak tercapai.

"Tahun ini kita ada target Rp2,3 miliar, meski realisasi masih sekitar Rp409,6 juta, tetapi hingga akhir tahun kita optimis capai target karena potensi yang dimiliki sudah sesuai target," katanya.

Terpisah, Camat Panakukkang, Andi Pangerang Nur mengatakan, penarikan retribusi persampahan dilakukan oleh kolektor dalam hal ini lurah. Tugasnya, mengambil uang setoran retribusi yang ada di masyarakat.

  • Bagikan