Selanjutnya, ketiga Ranperda di atas ditanggapi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Zona Luwu Utara, diantaranya Asriyani, Fatmawari Rahmat, Andi Rismayana, dan Firmanullah.
Terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikatakan, merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam bentuk Peraturan Daerah bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun perusahaan dan perseorangan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Berikutnya dalam tanggapan Kurikulum Muatan Lokal, perancang katakan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kurikulum muatan lokal Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan Nonformal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan Pemerintah kab/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pemerintah kab/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepada pemerintah provinsi.
“Ranperda ini perlu memperhatikan Peraturan Daerah Kab Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan khususnya terkait kurikulum muatan lokal. Apakah kurikulum muatan lokal didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Lalu materi muatan Ranperda ini mengatur kewenangan Pemprov Sulsel bahwa Ranperda ini seharusnya hanya mengatur kewenangan Pemerintah Kab Luwu Utara terkait kurikulum muatan lokal," ungkap Perancang.