FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Sinjai bersama Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja memfasilitasi puluhan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sinjai dan dibuka oleh Pelaksana Tugas Kadis Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Muh. Saleh, Kamis (30/6/2022).
Ketua DPD Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Sinjai, Jumain mengatakan bahwa program SEHATI ini adalah merupakan program Kementerian Koperasi yang ditujukan kepada Pemerintah Propinsi Sulsel.
Namun berkat koordinasi yang baik antara DPD Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Sinjai bersama Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai dengan Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sulsel, kegiatan ini bisa dilaksanakan di Kabupaten Sinjai.
“Seyogyanya program ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, namun kita melihat program ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di Sinjai sehingga kita mencoba untuk melakukan jemput bola dan Alhamdulillah bisa terlaksana di Sinjai, ” jelasnya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 pelaku usaha ini menurutnya sangat penting agar produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mendapat pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“sertifikat halal ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha selain punya izin edar, izin dari BPOM dan sebagainya. Karena itu pengakuan bahwa produk yang dihasilkan sudah halal untuk dikonsumsi,” tambahnya.