FAJAR.CO.ID, TORAJA - Tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berangkat ke Toraja Utara, jemput bola fasilitasi penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kantor Bupati Toraja Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan, Kamis (30/06), naskah akademik sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menentukan kualitas materi muatan Ranperda, khususnya yang dibahas terkait pengaturan masalah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya, untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara.
Koordinator tim Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Maemuna mengatakan, Hasil fasilitasi Naskah Akademik yang disusun masih perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya di bidang sosial. Begitupun dengan wewenang pemerintah daerah kabupaten yang diatur di dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.