FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menyebutkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
Dimana Diketahui sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel telah melakukan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial EY dan AS.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kedua tersangka tersebut telah resmi dilakukan penahanan oleh Polda Sulsel.
"Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan mekakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya saat press release di lobby Mapolda Sulsel bersama Menteri ATR/BPN RI, Kamis (30/6/2022).
Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.
"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu)," jelasnya.