Sehingga, merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," Kata dia.
Ia menambahkan kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Kepolisian Daerah Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 lapiran atau (53 persen).
"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 Laporan yang berhasil kita selesaikan 179 Laporan (70,6 Persen), di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 Laporan atau (53 persen)," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
"Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," sampainya.
Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.