"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/PoldaSulsel.
Orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dan EY hal itu tertuang dalam penetapan ersangka terhadap No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.
Kasubdit II Harda Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi membenarkan terkait hal tersebut pihaknya telah menetapakan 2 orang tersangka.
"Benar, ada 2 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, masing-masing AS dan EJ," Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (20/5/2022).
Kata dia, saat ini kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga penahanan lantaran kedua tersangka masih belum menghadiri pemanggilan Polisi hingga 2 kali pemanggilan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan pertama dan kedua, sehingga belum kami periksa (usai ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Namun, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan penjemputan hingga penangkapan secara paksa apabila panggilan ketiga tak dipatuhi oleh para tersangka.
"Sesuai dengan SOP, apabila tidak memenuhi panggilan hingga 2 kali, maka akan di jemput atau membawa tersangka, dan apabila itu pun tidak kita dapatkan maka akan kami lakukan upaya paksa untuk melakukan penangkapan," sebutnya.