Lebih lanjut, Ahmad Mariadi menyebutkan dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 263 dan 264 terkait pemalsuan Surat Otentik.
"Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," tutupnya. (*)