“Jadi, ini dampak langsung kepada lingkungan yang pada akhirnya mengakibatkan situasi perubahan iklim. Ini berdampak pada terjadinya bencana alam akibat perubahan iklim dan juga berdampak pada petani yang tidak bisa menjalani pola tanam karena tidak menentunya iklim,” ujar Herni, Kamis (30/6/2022).
Menimbang dampaknya terhadap lingkungan, The Prakarsa menilai perlu adanya kebijakan yang menaikkan harga cukai rokok demi mengurangi tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat Indonesia.
Kesimpulan itu diambil dari hasil riset yang mereka lakukan terhadap 1.440 perokok di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Banyumas, pada 2018 lalu.
Hasil riset menunjukkan sebanyak 31,48% perokok menyatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok meningkat 100%. Sebanyak 68,52% lainnya memutuskan akan tetap merokok namun 30,44% di antaranya akan beralih ke merek rokok yang lebih murah.
Hasil senada juga terlihat pada skema kenaikan harga rokok sebanyak 50%. Dengan skema ini, sebanyak 12,07% akan berhenti merokok dan 29,47% dari 87,93% yang tetap merokok menyatakan akan beralih ke merek rokok yang lebih murah.
“Inilah fungsinya kenaikan cukai rokok. Ini akan berdampak pada perubahan perilaku atau menekan konsumsi rokok,” jelas Herni.
Untuk itu, The Prakarsa berharap pemerintah dapat menaikkan cukai hingga 100% untuk produk tembakau.
“Memang seharusnya barang berbahaya ini harus diberandol dengan harga yang setinggi-tingginya guna mengendalikan perilaku konsumen terhadap rokok,” tuturnya.