FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Konsumsi produk tembakau, terutama rokok, turut berdampak pada kesehatan lingkungan. Sebab, puntung rokok mengandung mikroplastik yang dapat bertahan lama di lingkungan.
Akan tetapi, banyak perokok yang membuang rokok secara sembarangan, baik dengan menjatuhkannya ke tanah, selokan, atau saluran pembuangan. Perilaku ini akhirnya membuat puntung rokok menjadi sumber polusi plastik terbesar kedua di dunia.
Sayangnya, prevalensi perokok di Indonesia terbilang tinggi, bahkan relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di regional Asia. Pemerintah memang telah mengambil langkah untuk meningkatkan cukai rokok dan menyederhanakan struktur tarif cukai, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 dinilai menghambat penyederhanaan struktur tarif cukai.
Meski berkontribusi besar pada pendapatan ekonomi negara, tetapi rendahnya harga rokok di Indonesia membuat jumlah perokok melonjak yang akhirnya juga berdampak pada kualitas lingkungan.
Hal itu diungkapkan oleh institusi riset independen The Prakarsa. Dalam pelatihan daring bertajuk Alokasi Pajak Rokok bagi Perbaikan Lingkungan yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Program Manager The Prakarsa Herni Ramdlaningrum mengungkapkan tembakau memiliki investasi merugikan lantaran membuat 600 juta pohon ditebang, 200 ribu hektare lahan hilang untuk alih fungsi ke tanaman tembakau, 22 miliar ton air tercemar, dan 84 juta ton CO2 dilepaskan ke udara.
Selain itu, industri tembakau juga telah membuang lebih dari 7.000 bahan kimia beracun ke lingkungan.