Simpan Sabu, PNS di Palopo Diancam Penjara 12 Tahun

  • Bagikan
Barang bukti sabu yang diamankan

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palopo berinisial MA umur 33 tahun ditangkap menggunakan narkoba.

Oknum ASN ini ditangkap di Jalan Patang, Kelurahan Tamarudung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo oleh Satuan Narkoba Polres Palopo. "Dia merupakan target saat operasi antik Polres Palopo,"kata KBO Satuan Narkoba Iptu Abdianto.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik yang diduga berisikan shabu. Satu buah pembungkus rokok esse warna biru, satu buah map warna hijau, dan satu satu unit handpone merek OPPO warna biru.

Penemuan barang bukti, maka tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Tersangka melangga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs.

Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (shd)

  • Bagikan