“Kiranya melalui perda ini, kearifan lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan UU yang ada diatasnya,” ungkap Stefanus.
Selanjutnya perancang zonasi Toraja Utara dalam tanggapannya menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam pasal 30 UU 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun, untuk penulisannya harus berdasarka peraturan perundang-undangdan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada bagian konsiderans menimbang secara yuridis, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bupati memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Anggota DPRD Kab. Toraja Utara, Jajaran Anggota Bappelitbangda Kab. Toraja Utara, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)