FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Oknum anggota Polres Pangkep, inisial AS kini menanti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pangkep terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep, Iptu Hasri memastikan kasus hukum terhadap oknum Sat Narkoba Polres Pangkep itu terus berjalan.
"Prosesnya terus berjalan sampai sekarang. Sementara proses persidangan menunggu putusan pengadilan," jelasnya, Jumat (1/7/2022).
Meski demikian diakui saat ini, status AS masih tercatat sebagai polisi aktif walaupun mendekam di tahanan Mapolres Pangkep guna menjalani sidang hingga putusan inkrah.
"Karena masih menunggu putusan. Tetapi, bersangkutan tetap berada di tahanan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulsel, Jamil Misbach, menekankan penanganan kasus tersebut agar transparan dan sesuai dalam aturan yang ada.
"Dan lewat oknum anggota ini bisa terkuak kasus lainnya yang berhubungan dengan tugasnya selama ini. Memang, perlu dikawal dengan baik supaya masyarakat khususnya masyarakat Pangkep memiliki keyakinan bahwa yang dilakukan kepolisian ini betul-betul mampu memenuhi harapan," paparnya. (fit)