FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Melanggar lalu lintas, mahasiswi berinisial HFR (23) ini tak terima ditilang polisi, korban yang berinisial RN ini menjadi amukan pelaku dengan cara ditonjok hingga digigit tangannya
Peristiwa itu terjadi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
“Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Ahsanul dikutip dari antara, Kamis 30 Juni 2022.
Dia menambahkan pelaku juga sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian
“Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah,” ujar Ahsanul.
Bahkan, pelaku juga berusaha merampas senjata api milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.
Akibat perbuatannya itu pelaku langsung ditangkap Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku.
“Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ahsanul.