FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jelang Hari Adhyaksa ke-62 pada 22 Juli mendatang, sejumlah pihak memberi atensi dan masuka kepada lembaga ini. Di antaranya disampaikan Anggota DPD RI Abd Rachman Thaha (ART).
Ia menyebut setidaknya terdapat 3 (tiga) urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan RI khususnya pada tingkat Kejaksaan Negeri melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri. Pertama, kepemimpinan harus selalu hadir. Karenanya mulai dari posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seyogianya memiliki minimal 1 (satu) wakil pada posisi kepemimpinannya.
"Bila disandingkan struktur Jabatan Kepolisian hari ini mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki wakil. Saat ini, biasanya yang memimpin ketika Kajari tidak berada ditempat adalah adalah Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi yang ditunjuk," kata ART. Padahal, mereka memiliki satu level eselonisasi dibawah Kajari. Hal ini seyogianya kurang pas. Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan.
Kedua, pengembangan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) merupakan konsekuensi logis pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Saat ini kita ketahui bersama bahwa melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan RI diberikan amanah yang bertambah melalui pengembangan tugas dan fungsi.