Oleh karena itu, diperlukan pengembangan organisasi dan SDM yang salah satunya dapat terlihat melalui adanya jabatan Wakajari di Kejaksaan Negeri. Ini akan membantu sekaligus menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kepemimpinan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tersebut. "Sehingga tidak menumpuk eselon tiganya sekian ribuan itu," bebernya.
Tekhnisnya jika mereka sudah menyandang jabatan Wakajari nantinya naik ke koordinator dulu baru di jadikan Kajari, terbukti hari ini jika jabatan Wakajari diadakan maka bisa merekrut 416 orang eselon 3 yang dari 3000 an orang Jaksa yang lagi antrian untuk menduduki jabatan Koordinator, untuk mengisi waktu dan buat reward bagi eselon 3 diberikanlah posisi jabatan Wakajari dulu.
Ketiga, saat ini Kejaksaan juga diberikan berbagai macam amanah melalui Direktive/Perintah Presiden sebagai contoh Lawan Mafia Tanah, lawan Mafia Minyak Goreng, Pelaksanaan P3DN, dan lain-lain.
Adanya Direktive tersebut tentunya menambah amanah yang diemban Kejaksaan sehingga pada level terbawah, Kejaksan Negeri, diperlukan pengembangan dan Penguatan SDM dan Kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri melalui Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri. Hal ini mungkin bisa dicontohkan melalui fokus Kajari yang mungkin melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang, sementara pelaksanaan Direktive dipimpin Wakajari.
"Tiga alasan kiranya menggambarkan bahwa saat ini memang terdapat urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan yang salah satunya melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri," bebernya. (nsrn)