PPPK Tak Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Disarankan Nabung Rp100 Ribu Sebulan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SRAGEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mendapatkan gaji pertamanya pada Jumat (1/7). Mereka diminta menabung karena setelah purna tugas, PPPK tak dapat dana pensiun seperti PNS.

Pemkab Sragen memberikan amanah pencairan gaji PPPK Sragen kepada BPR Djoko Tingkir.

Direktur BPR setempat Titon Darmasto menuturkan, gaji pertama diberikan kepada 788 PPPK, sedangkan 488 lainnya masih menunggu pelantikan.

”Gaji rata-rata per orang Rp3 juta,” jelas Titon Darmasto, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Solo, Senin (4/7).

Menurut Titon, BPR belum memiliki mesin ATM, sehingga disediakan lima costumer service di depan kantor untuk membantu pencairan gaji PPPK. Pelayanan paling lama hanya 5 menit.

“Meskipun ke depan pas tanggal 1 merupakan hari libur, kami tetap memberikan pelayanan pencairan gaji,” kata Titon.

Titon menambahkan, ketika purnatugas, PPPK tak dapat dana pensiun seperti PNS.

Karena itu, sesuai saran dari sekretaris daerah (sekda) Sragen, PPPK harus memiliki tabungan.

”Tidak besar, minimal Rp 100 ribu per bulan. Rata-rata dari mereka sudah paham, sehingga menyisakan dana pensiun lebih besar,” ujar Titon. (pojoksatu)

  • Bagikan

Exit mobile version