FAJAR.CO.ID, MALANG – Pemerintah daerah (Pemda) dibuat pusing dengan rencana penghapusan honorer mulai November 2023. Salah satu solusinya yakni mengalihkan honorer jadi outsourcing.
Selain sebagai solusi, pengalihan tenaga honorer menjadi outsourcing juga bisa memunculkan masalah baru, terutama di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tinggi.
Outsourcing akan digaji sesuai UMK. Padahal, gaji tenaga honorer di beberapa daerah selama ini masih di bawah UMK.
Salah satu daerah yang pusing memikirkan nasib tenaga honorer adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
Pemkab Malang memiliki 10 ribu honorer. Nasib mereka masih belum klir alias menggantung seiring rencana penghapusan status honorer.
Pemkab Malang juga dipastikan sulit memberlakukan rencana pemerintah pusat yang mengisyaratkan penghapusan honorer dan diganti tenaga outsourcing.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang telah menghitung kebutuhan anggaran untuk gaji honorer.
“Saat ini, beban belanja pegawai honorer saja senilai Rp 24 miliar untuk sebulan,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Malang, Selasa (5/7).
Misalnya honorer berubah menjadi tenaga outsourcing, dipastikan perhitungan gaji tidak berpatokan pada kekuatan fiskal daerah, tapi berdasar UMK.
Jika mengikuti ketentuan UMK Kabupaten Malang sekitar Rp3 juta, dipastikan Pemkab Malang bakal kedodoran.
Dengan gaji honorer berkisar antara Rp 2,1 juta sampai Rp2,5 juta saja, pemkab sudah kewalahan.