FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam kaitan hari raya Iduladha 1443 H/2022 M, semua aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar akan ditutup selama 3 (tiga) hari.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.
Menurutnya, penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu, berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.
"Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Iduladha dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai Sabtu sampai Senin (9 - 11 Juli 2022). Dan, seluruh usaha hiburan dapat dibuka kembali pada Selasa (12 Juli 2022)," kata Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.
Dengan adanya SE Walikota Makassar itu, kata Zul, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.
"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut," jelasnya.
Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.
"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," ungkap Roem, Selasa (5/7/2022). (ikbal/fajar)