Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding, Bank BNI Diputuskan Tetap Bertanggung Jawab atas Raibnya Dana Nasabah

  • Bagikan

Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan memory banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman. Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI TBK) wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB dan H/HTP.

Izaac Lawalata,SH, salah satu tim kuasa hukum korban IMB, menanggapi putusan banding pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.

“Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/6) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban IMB maupun H/HTP," ujar Izaac.

Dalam Aksi Damai yang digelar (27/06/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan - Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Bank BNI. (adv)

  • Bagikan