FAJAR.CO.ID,PANGKEP--Pengerukan sungai dengan dalih destinasi wisata tetap disebut tidak berdasar sebab tanpa mengantongi izin.
Itu diungkap, Subkoord Operasi dan Pemeliharaan SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Muhammad Firdaus, mengaku surat penyampaian pengerukan sudah masuk ke BBWS.
Akan tetapi diakui surat yang diajukan Pemerintah Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengerukan di sungai.
"Surat dari desa ada masuk. Tetapi untuk aktivitasnya harus punya izin terlebih dahulu baru bisa beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, M Syawir diihadapan awak media, mengetakan bahwa pengerukan yang dilakukan di Sungai Biring Ere sudah sepengetahuan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
"Sebelum kita bergerak melakukan pengerukan itu, saya sudah menyurat ke Balai Besar Sungai Pompengan. Suratnya perihal penyampaian pengerukan sungai, itu ada kami masukkan kesana," ucapnya.
Lebih lanjut, Syawir pun memastikan bahwa pengerukan yang dilakukan untuk pembuatan destinasi wisata yang ada di desanya itu. "Semata untuk destinasi wisata saja supaya lebih baik dan bisa dikelola dengan baik juga, apalagi sudah terjadi pendangkalan di sungai itu," tambahnya.(fit)