Polemik Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng, Dewan: APH Harus Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Bendungan Paselloreng diminta menjadi atensi. Aparat Penegak hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar. Kata dia, dugaan mafia tanah menyeret oknum pejabat BPN Wajo, yang disuarakan masyarakat Kecamatan Gilireng tentu harus direspon.

"Jika terbukti, maka oknum tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya, Selasa, 5 Juli.

Dia menambahkan, kasus ini tentu merupakan ranah APH dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tentu juga melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh APH.

"Jelas ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. Kalau terbukti mencoret dan merusak pelayanan BPN Wajo," nilainya.

Permasalahan ini juga direspon oleh anggota Komisi III DPRD lainnya, Mustafa. Menurut mantan anggota Polri ini, APH harus menyelidiki pihak yang bermain dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional itu.

"Tidak boleh pandang bulu. Kalau ada oknum diduga mengambil bukan haknya dan terbukti di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Sementara Kepala BPN Wajo, Syamsuddin, tidak ingin banyak berkomentar terkait bawahnya diduga menjadi mafia tanah.

Namun memastikan bila dalam proses hukum, oknum tersebut terbukti, maka diusulkan untuk diberikan sanksi.

"Kalau ada oknum BPN terlibat, kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version