FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah melakukan analisis terhadap aliran uang di lembaga kemanusiaan global Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurutnya PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” terang Ivan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Senin (4/7/2022).
Hasil analisis ini kemudian dalam waktu dekat akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebab, indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan dana umat di ACT perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujar Ivan.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana oleh ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” ucap Kombes Aswin.
Terkait dengan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.