Busrah Abdullah: Hasil Lelang Jabatan BUMD Makassar Cacat Hukum

  • Bagikan
Busrah Abdullah

Kemudian saat tahap wawancara, dia mengaku tak mendapat pertanyaan terkait BUMD. Hanya ngobrol seperti biasa.

“Mohon kiranya batalkan semua ini karena cacat hukum. Bermasalah ini kalau diteruskan. Kalau ada mau bantah saya siap. Saya akan memberikan bukti-bukti. Saya ingin membela pak wali. Karena saya salah satu bagian terpilihnya beliau. Saya tidak mau ada aparat yang menyalahgunakan kewenangannya,” pungkas Mantan Anggota DPRD Makassar ini.

Diketahui, ada lima pejabat Pemkot yang namanya masuk dalam hasil seleksi diantaranya, Sekda Makassar M. Ansar di jabatan Dewas PDAM yang juga sebagai Ketua Timsel Lelang BUMD dan Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas di Dewas PD Pasar yang juga sebagai Ketua Pansel Lelang BUMD.

Selanjutnya ada Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra di jabatan Dewas PD Parkir, Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Kota Makassar Zuhur Dg Ranca di Dewas PD Terminal dan Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem di Dewas RPH.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, pasal 36 disebutkan, anggota dewas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya dapat dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Sekda Makassar M Ansar menyebut, pihaknya telah turut dalam seleksi jabatan.

“Ada lima dari unsur pemerintah. Kita ikut psikotes juga. Masuk ke dalam yang diusulkan oleh pansel. Saya kan timsel menyerah kan hasilnya ke pansel. Pansel ke wali kota. Pansel juga sudah menyerahkan. Ada lima pejabat yang dimasukkan ke BUMD,” tutur Ansar.

Ansar menegaskan, ia mengumumkan nama-nama yang lulus karena ia selaku sebagai Timsel.

  • Bagikan