FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peserta lelang jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar mempertanyakan soal validitas hasil seleksi yang telah diumumkan.
Hal itu disampaikan oleh Busrah Abdullah yang mendaftar di jabatan lelang Dewan Pengawas PDAM. Ia menyebut seleksi yang dijalankan oleh pansel dan timsel tidak sesuai dengan regulasi.
“Untuk apa dilakukan seleksi. Sebaiknya diserahkan saja kepada Wali Kota yang memiliki hak prerogatif," katanya di Makassar, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya semua BUMD cacat hukum. 55 direksi batas umurnya maksimal.
"Sementara dewas 60 batasnya. Panitia mengeluarkan peraturan sendiri. Tidak sesuai dengan perundang-undangan. Memperbolehkan selama sudah menjabat. Apalagi kalau hanya Direksi,” jelas Busrah.
Lanjut ia mengaku telah menghubungi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait itu.
Namun hingga saat ini belum direspons. Sehingga dia berencana untuk menemui langsung begitu pun dengan aspirasi yang akan disampaikan kepada DPRD
“Kemungkinan saya temui wali kota. Saya sudah kirimkan pesan WhatsApp pak wali. Tapi sampai sekarang belum dijawab. Kalau DPRD mungkin saya bicara dulu dengan teman-teman. Karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengadu kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang,” ucapnya.
Di sisi lain kata dia, dalam pengumuman seleksi administrasi sebelumnya dinilai ada yang mengganjal.
Salah satu kata dia karena yang menjadi perwakilan dari internal Pemkot sebelumnya merupakan tim seleksi.
“Sekda ini beliau kan adalah ketua tim seleksi. Masa jadi pemain. Tiba-tiba ada namanya lulus. Pertanyaannya siapa yang kasih nilai. Siapa yang seleksi dia,” ucapnya.