Mahfud MD: Jika Dana Terbukti Diselewengkan, Maka ACT Bukan Saja Dikutuk Tapi Diproses Hukum!

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud MD

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (antara/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version