Mahfud MD: Jika Dana Terbukti Diselewengkan, Maka ACT Bukan Saja Dikutuk Tapi Diproses Hukum!

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) memantik reaksi beberapa pejabat. Salah satunya ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menilai ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, selain harus dikutuk, penyelewengan itu harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7).

Mahfud mengungkapkan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya.

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud. Saat itu, dia mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia.

Pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," katanya. Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri membuka penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan.

  • Bagikan

Exit mobile version