Menteri Sosial RI, Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut

  • Bagikan
ACT (Aksi Cepat Tanggap)

FAJAR.CO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tidak bisa lagi melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB), setelah Kementerian Sosial mencabut perizinannya.

Pencabutan izin tersebut terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT. Hal ini menyusul terjadinya polemik yang menyeret lembaga kemanusiaan ACT.

Pencabutan izin ini, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7) kemarin.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Saat ini, Mensos Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, posisi itu sementara digantikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Karena itu, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

  • Bagikan