FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pondok Pesantren PBNU meminta tersangka dugaan pencabulan Mas Bechi atau Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) bersikap kooperatif ke polisi.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiyai pendiri Ponpes Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur ini ikut direspons oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah atau Asosiasi Ponpes PBNU.
RMI- PBNU mengecam tindakan asusila diduga dilakukan anak kiyai Jombang berinisial MSAT atau Mas Bechi ini.
Ketua RMI-PBNU KH Dian Nafi menyatakan dengan tegas RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren.
Dian Nafi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dian Nafi seperti dikutip dari NUOnline, Jumat (8/7).
Ia pun mengimbau kepada MSAT untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
Bagi RMINU, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,.
“Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren,” katanya.
Sementara itu, kepada penegak hukum, RMINU juga meminta agar menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah itu.