RMINU juga mengimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Diketahui, tersangka Mas Bechi atau Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) mengaku sempat berpacaran selama 5 tahun dengan salah satu korban. Korban pertama kali dicabuli saat usia 15 tahun.
Mas Bechi sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi telah menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(rmol/pojoksatu)