FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Kasus pengerukan sungai di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro mendapat atensi langsung dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi, dalam keterangan resminya pihaknya meminta penegakan hukum bisa transparan dan tegas terhadap pelaku pengerukan sungai yang mengancam lingkungan dan masyarakat sekitar.
Slamet menjelaskan bahwa, aktivitasi pengerukan sungai yang dilakukan tanpa melalui kajian serta perizinan lingkungan seperti yang dilakukan di Desa Biring Ere itu sama saja mengundang yang namanya bencana ekologis.
"Perlu diketahui bahwa ekosistem sungai itu merupakan faktor penting yang harus dicermati ketika berbicara mengenai kerentanan bentang alam. Ketika sungai dirusak, maka kerentanannya akan semakin meningkat dan resiko bencana juga pasti meningkat", ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa, Analis Kebijakan Sumber Daya Perairan ini juga menyebutkan bahwa, lokasi pengerungan di Desa Biring Ere termasuk dalam DAS Pangkajene yang dimana tutupan hutannya di bawah 30 persen yakni hanya sekitar 25,74 persen.
"Kondisi tutupan hutan yang minim, tentu secara hidrologi memicu terjadinya penumpukan sedimen yang langsung ke palung sungai saat musim penghujan. Artinya, aliran-aliran sungai di wilayah DAS Pangkajene itu secara bentang alam sangat beresiko. Karena ketika terjadi penumpukan sedimen di palung sungai, maka aliran air akan berubah dan dapat memicu banjir maupun longsor di sekitarnya, Dan ini saya kira sudah terjadi.", tegasnya.