FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda pelaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda berlokasi di Jalan AP Pettarani. Rencananya eksekusi ini dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan bila PN Makassar tidak ingin ada benturan dengan masyarakat yang ada di lokasi. Oleh karenanya perlu dilakukan berbagi pertimbangan secara sosial.
"Jadi seperti yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat," kata Sibali di lokasi.
Secara institusi, lanjut dia, pihaknya hanya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran pihak PN Makassar di lokasi atas nama negara.
"Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan," jelas Sibali.
Di tempat sama, Ichsanullah S.H selaku Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan menjelaskan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya.
Yang artinya, sertifikat yang dipegang oleh Edy kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum.
"Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 2019 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun," tambahnya.