Cholil Nafis Dukung Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dikembalikan: Kecuali Lembaganya Bertentangan dengan NKRI

  • Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyoroti maraknya pencabutan izin.

Menurutnya, pencabutan izin itu terkesan digampangkan setelah gempar di sosial media seperti pencabutan izin ponpes dan Aksi Gerak Cepat (ACT) baru-baru ini.

“Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya,” ujarnya dalam akun sosial medianya, Senin, (11/7/2022).

Lanjut kata dia, harusnya jika ada yang hal seperti ini tidak perlu dibubarkan karena lembaganya tidak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan