Selain CCTV, Alat Pemadam Kebakaran Bakal Jadi Syarat Pengurusan IMB di Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus kebakaran menjadi salah satu atensi pemerintah kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah 80 kali kebakaran terjadi sejak masuk tahun 2022 berdampak pada 401 jiwa. Penyebabnya didominasi oleh korsleting listrik.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kebakaran 2017 sebanyak 150 kali, 2018 sebanyak 209 kali, tahun 2019 sebanyak 305 kali, tahun 2020 sebanyak 141 kali dan tahun 2021 sebanyak 138 kali.

Agar alat proteksi kebakaran ini betul-betul diperhatikan, Pemkot akan menjadikannya sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti alat pemadam kebakaran api ringan (APAR) ataupun fire blanket (selimut api).

Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, salah satu pencegahan kebakaran itu sebenarnya memang sudah ada perwalinya.

Tapi jika ingin dimasukkan pada saat pengurusan IMB harus diperkuat dulu regulasinya.

“Nanti saya koordinasikan dengan Dinas Pemadam Kebakaran bahwa setiap pelaku usaha yang mengurus IMB harus menyiapkan APAR. Bisa APAR, bisa selimut api,” ucapnya kepada Fajar.co.id, Selasa, (12/7/2022).

Dia mengaku akan fokus menyasar pelaku usaha baru kemudian rumah-rumah tinggal.

“Bisa juga nanti kita rapatkan Damkar. Kita minta data zona yang banyak kebakaran,” tambahnya.

Di sisi lain kata dia tetap diupayakan kemudahan berusaha. Jangan sampai dengan persyaratan ini dianggap mahal dalam hal pelayanan.

“Jangan sampai dengan adanya itu bisa dianggap mahal dalam hal memberikan pelayanan. Tetapi untuk perlindungan masyarakat saya kira nda ada masalah. Tinggal regulasinya saja kita bicarakan nanti. Bisa dalam bentuk perwali,” jelasnya.

  • Bagikan