Selain CCTV, Alat Pemadam Kebakaran Bakal Jadi Syarat Pengurusan IMB di Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Diketahui, Dinas PM-PTSP juga menjadikan CCTV sebagai persyaratan IMB. “Pelaku usaha harus menyiapkan CCTV untuk tempat-tempat publik,” imbuh Zulkifly Nanda.

Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, alat proteksi kebakaran ini dianggap penting untuk meminimalisir kebakaran di Makassar.

Dalam pengadaannya, ada beberapa skema yang disiapkan pertama bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan, melalui bantuan CSR, hingga membebankan kepada masing-masing warga untuk pengadaannya.

Jika dianggarkan dalam APBD Perubahan, pengadaannya akan dilakukan secara bertahap di lorong-lorong.

“Bisa sampai kita anggarkan 200 lorong dulu. Bisa juga nanti penunjukan langsung di perusahaan. Kerjasama dengan penyedia,” ucapnya, kepada Fajar.co.id, Selasa, (12/7/2022).

Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan bersurat ke bagian administrasi pembangunan untuk permintaan CSR. Nantinya akan ditaruh di lorong-lorong wisata.

“Dia mengatur nanti permintaan untuk CSR. Perusahaan apa yang dimintaki. Karena ada sosialisasinya juga itu. Ada bagian yang menangani itu. Jadi tinggal bagian administrasi pembangunan yang bermohon berupa fire blanket,” ucapnya.

Beberapa perusahaan yang akan menjadi sasaran misalnya Pertamina dan PLN. Apalagi Pertamina ini kata dia memiliki program CSR peduli kebakaran.

“Ada yang dibikin Pertamina satu kampung itu di Ujung Tanah, Siaga Pertamina itu memang dititikberatkan ke penanganan kebakaran. Saya kira perusahaan lain juga sama. Karena ada bagian yang mengatur itu. Pokoknya semua perusahaan termasuk PLN,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version