FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terkesan tidak setuju soal desakan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Itu terkait dengan kasus baku tembak ajudannya Brigadir J atau Nopryansyah Yosua dengan Baharada E.
Menurut pria akrab dipanggil Bambang Pancul itu tidak perlu menonaktifkan Ferdy Sambo.
“Jadi untuk pengenonaktifkan Ferdy Sambo terlalu jauh,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menilai, tidak perlu membentuk TGPF dalam kasus yang menewaskan Brigader J itu.
Pasalnya, penembakan baku tembak Brigader J dengan Baharada E itu masih dalam internal Polri.
Kecuali TGPF dibentuk jika dalam kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu ada masyarakat sipil yang tewas.
“Menurut saya sih belum diperlukan ya untuk membentuk TGPF karena. Inikan nggak ada masyarakat tewas,” tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut kasus itu bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terhadap Putry Sambo, istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir J juga disebut menodongkan senjata api kepada Putry Sambo.
Akibatnya, istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong dan langsung direspon Bharada E yang berada di lantai dua.
Sementara Brigadir J langsung keluar kamar.
Bhadara E yang sempat menanyakan perihal teriakan istri Ferdy Sambo disambut tembakan dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi Putry Sambo itu langsung dibalas tembakan oleh Bharada E.