Periksa 4 Saksi
Sementara itu, Polrestro Jakarta Selatan telah memeriksa empat saksi. ”Dua lagi sedang proses,” kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto. Salah seorang saksi yang sedang diproses itu adalah Bharada E.
Menurut Budhi, Bharada E ditetapkan sebagai saksi karena belum ada bukti yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya menginterogasi komandan Bharada E di kesatuannya. Menurut sang komandan, Bharada E merupakan pelatih vertical rescue di kesatuannya. ”Dan, di resimen pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas I di resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Budhi memastikan, pihaknya akan memeriksa dua saksi lainnya terkait dengan kasus penembakan tersebut. Salah seorang saksi yang telah diperiksa berinisial R. Dia enggan menjelaskan saksi-saksi lainnya secara lebih detail.
Budhi menjelaskan, saat kejadian, selain Brigpol Yosua dan Bharada E, ada satu orang lain di rumah Kadiv propam, yakni K. Sebelum baku tembak, Bharada E sedang bersama K.
Budhi menyebutkan, Bharada E menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin berisi maksimum 17 butir peluru. Sementara, dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti 12 peluru sisa dalam magasin tersebut. Artinya, ada 5 peluru yang ditembakkan.
”Untuk saudara J (Brigpol Yosua, Red) itu, kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS. Ada 16 peluru di magasinnya. Dan, kami menemukan tersisa 9 peluru,” jelasnya.