Peserta Lelang BUMD Mengadu ke DPRD Makassar, Desak Pembatalan Hasil Seleksi

  • Bagikan
IST

Lanjut kata dia, nantinya aduan ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dan termasuk permintaan audience dengan Wali Kota Makassar.

Di sisi lain, Busrah menyoroti pernyataan Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar soal jabatan rangkap yang akan diamanahkan perlu diusutnya.

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 disebut pelaksana dalam hal ini pejabat disebut dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah.

“Itu jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan ada sanksinya. Undang-undang itu paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Kalau ada perda, perwali, PP, permen yang membolehkan itu, otomatis perda, perwali batal demi hukum, jadi itu yang perlu diluruskan karena banyak hal tidak jelas,” jelasnya.

Politisi PAN ini kembali menegaskan, hasil seleksi dibatalkan sebelum masuk ke Wali Kota Makassar.

“Saya berharap berhenti di Sekda, jangan masuk di Pak Wali karena saya khawatir ketika masuk di Pak Wali dan Pak Wali meng-SK kan bisa jadi jebakan batman terkait keinginannya maju di Pilgub,” tambahnya.

Setelah mengadu ke DPRD, Mantan Anggota DPRD ini akan lanjutkan memasukkan pengaduan kepada Ombudsman Sulsel.

“Setelah ini saya menuju kesana. Karena surat pengaduannya sudah ada. Langsung menuju kesana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Makassar Muhajir yang menerima surat pengaduan itu mengaku akan segera menyampaikan ke pimpinan.

  • Bagikan