FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peserta lelang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar mengadu ke DPRD Makassar.
Busrah Abdullah yang mendaftar di jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Makassar mengaku mewakili 15 peserta lelang BUMD.
Mereka meminta agar hasil seleksi enam BUMD dibatalkan. Karena dinilai penuh dengan pelanggaran.
“Pengaduan untuk pembatalan. Jadi kami kelompok ini ada lebih 10 orang. Sekarang peserta yang mengikuti seleksi BUMD sudah terkumpul 15 orang (dalam kelompok kami). Ini akan bertambah. Semua direksi dari enam BUMD. Saya mewakili kelompok,” katanya ketika ditemui, Rabu, (13/7/2022).
Menurutnya ada sejumlah kejanggalan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk adanya lima internal Pemkot yang namanya tercantum dalam hasil seleksi tapi dinilai tak pernah mengikuti seleksi.
“Ketika misalnya ada lima orang saudara-saudara kita yang masuk dinyatakan lolos yang tidak ikut seleksi tapi punya scoring, itu yang aneh bagi kami,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan batasan usia. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 38, salah satu poinnya Dewas berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Sementara dalam pasal 57, diatur Direksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
“Katakanlah Direksi 55 tahun. Dewas 60 tahun sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 jelas tidak boleh. Maksimal 55 tahun kalau direksi, dan dewas maksimal 60. Tapi ini panitia direksi ada embel-embelnya. Boleh katanya lebih 60 atau 55 kalau pernah menjabat. Itu jelas bertentangan dengan aturan,” jelas Busrah.