Kuasa Hukum Agnes: Saksi Penggugat Berikan Keterangan Tidak Benar

  • Bagikan
Fahmi Hafid Bachmid selaku kuasa hukum Agnes

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang gugatan penetapan Agnes Wisal sebagai anak angkat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kuasa hukum Agnes Wisal (tergugat) menyebut saksi yang dihadirkan penggugat (Suwandy Oie, dkk) menduga telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Sidang dengan perkara melawan hukum itu kembali digelar PN Makassar pada Kamis, 14 Juli 2022 dengan agenda penggugat menghadirkan saksi tambahan. Penggugat menghadirkan saksi bernama Samsul Bahri.

Keterangan saksi Samsul Bahri tersebut dibantah pihak tergugat karena saksi bersangkutan dianggap tidak mengetahui apa-apa. "Dan patut kami menduga bahwa saksi ini memberikan keterangan tidak benar," ujar salah satu kuasa hukum tergugat, Yasuf Lao.

Apalagi menurut Yusuf saksi tergugat tersebut hanya mengatakan mendengar saja. Sehingga patut diduga keterangan yang disampaikan itu diada-adakan.

Oleh karena itu, Fahmi menegaskan penetapan pengadilan terhadap pengantaran Agnes Wisal sebagai anak angkat oleh Basri Winarto dan Lenny Loa itu sudah sah dimata hukum. "Alias tidak bisa diganggu lagi," tegasnya.

Fahmi Hafid Bachmid selaku kuasa hukum Agnes juga menegaskan bahwa Agnes pernah tinggal di Jakarta bersama ayah angkatnya, Basri Winarto (almarhum). Salah satu buktinya, Agnes pernah punya KTP dan masuk dalam kartu keluarga (KK) almarhum.

Hanya karena suatu hal yang membuat Agnes tidak bisa tinggal disana. Tetapi meski tidak tinggal bersama lagi, Agnes yang selalu membalikkan obat pada saat Basri Winarto sakit.

  • Bagikan